Pemetaan Mutu Pendidikan Jawa Timur

Anamat PP Nomor 19 tahun 2005 dengan perubahan  Nomor 32 tahun 2013, dan perubahan kedua Nomor 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan diperkuat dengan Permendikbud 28 tahun 2016 tentang Penjaminan Mutu satuan pendidikan, maka setiap pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu dalam mememuhi SNP.

Selaras dengan tujuan itu , Lembaga Penjaminan Mutu Jawa Timur sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah melakukan kegiatan terkait, yakni melakukan Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP). Kegiatan penjaminan mutu terbagi atas sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang pelaksanaannya harus dilakukan oleh satuan pendidikan itu sendiri.
Tahapan SPMI meliputi 
a. Pemetaan
b. Penyusunan Rencana Pemenuhan
c. Pelaksanaan Rencana Pemenuhan
d. Audit/evaluasi Pelaksanaan Pemenuhan
e. Penetapan Standar baru

Sistem penjaminan mutu kedua adalah Sistem Penjaminan Mutu Eksternal dimana penjaminan mutu ini dilakukan oleh pihak-pihak di luar satuan pendidikan. Misalnya Badan Akreditasi,

Kegiatan penjaminam mutu dilanjutkan dengan analisis data mutu. Dalam tahapan ini, LPMP Jawa Timurmengadakan kegaitan analisis data terkait dengan rapor mutu sekolah se Jawa Timur, baik jenkang SD sampai dengan SMK.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung B pada hari Selasa, 31 Oktober s.d Kamis, 2 Nopember 2017.
Pada kegiatan ini para peserta kegiatan diberi bekal bagaimana menulis sebuah laporan yang baik
Penyaji materi penulisan laporan adalah Ibu Dian, dari Usaid Prioritas.
Para peserta kegiatan merasa sangat terbantu dengan adanya pelatihan menulis ini., sehingga banyak pertanyaan rasa ingin tahu lebih jauh tentang menulis yang baik.
Harapan peserta adanya kegiatan lanjutan dalam belajar menulis ini.
Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bintek PKG - PKB bagi Kepala Sekolah Dasar se Kab. Trenggalek

Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil,(SKP) dan Aplikasi Raport K 2013 Smt I tahun 2014/2015