Bagaimanakah implementasi Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 bagi Kepala Sekolah?


Permendikbud  ini diberlakukan pada tanggal 2 Mei 2018 sebagai pengganti Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 yakni tentang pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikans sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011.

Dalam peraturan ini terdapat beberapa hal yang esensial yakni;
  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
  3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
  4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum
Terkait dengan beban kerja, permendikbud ini  memberikan alternatif solusi terutama bagi guru yang belum dapat memenuhi beban kerjanya.(40 jam dalam satu minggu) Alternatif itu dapat kita lihat pada lampiran permendikbud dimaksud.
Yang dipertanyakan adalah implementasi pasal 9 yang berbunyi :
Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Jika tugas/ beban kerja kepala sekolah sebagimana tersebut pada pasal 9 ini dikaitkan dengan instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14  Tahun 2010 dan  Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya., maka masih banyak yang harus disesuaikan.
Selain itu perlu dipertanyaan pula bagaimana kompetensi kepala sekolah berkaitan dengan tugasnya melakukan supervisi kepada guru berkaitan dengan pembelajaran jika kepala sekolah tersebut tidak melaksanakan pembelajaran.
Semoga diberlakukannya Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 ini benar-benar dapat memenuhi harapan para pengambil kebijakan dan kepentingan guru..
Amin.

Download Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bintek PKG - PKB bagi Kepala Sekolah Dasar se Kab. Trenggalek

Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil,(SKP) dan Aplikasi Raport K 2013 Smt I tahun 2014/2015