Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Pemetaan Mutu Pendidikan Jawa Timur

Gambar
Anamat PP Nomor 19 tahun 2005 dengan perubahan  Nomor 32 tahun 2013, dan perubahan kedua Nomor 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan diperkuat dengan Permendikbud 28 tahun 2016 tentang Penjaminan Mutu satuan pendidikan, maka setiap pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu dalam mememuhi SNP. Selaras dengan tujuan itu , Lembaga Penjaminan Mutu Jawa Timur sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah melakukan kegiatan terkait, yakni melakukan Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP). Kegiatan penjaminan mutu terbagi atas sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang pelaksanaannya harus dilakukan oleh satuan pendidikan itu sendiri. Tahapan SPMI meliputi  a. Pemetaan b. Penyusunan Rencana Pemenuhan c. Pelaksanaan Rencana Pemenuhan d. Audit/evaluasi Pelaksanaan Pemenuhan e. Penetapan Standar baru Sistem penjaminan mutu kedua adalah Sistem Penjaminan Mutu Eksternal dimana penjaminan mutu ini dilakukan oleh pihak-pihak di luar satuan pendidikan