S.1 Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan ( S1 KKT)

Program S1 Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (S-1 KKT sebuah solusi guru sertifikasi.)
    
 BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan pendidikan saat ini telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan bagi pembangunan nasional. Pendidikan dipandang sebagai salah satu dari berbagai investasi yang dianggap sangat menentukan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, kemajuan yang telah dialami dalam pembangunan
nasional terasa belum optimal karena terjadinya kesenjangan keberhasilan pembangunan yang bervariasi antar daerah di Indonesia.Upaya perbaikan di bidang pendidikan merupakan suatu keharusan untuk selalu dilaksanakan agar masyarakat dapat maju dan berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Beberapa upaya yang dilaksanakan antara lain penyempurnaan kurikulum, peningkatan kompetensi guru melalui  penataran-penataran, perbaikan sarana-sarana pendidikan, program
sertifikasi guru, dan lain-lain. Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas karena pendidikan pada dasarnya ditujukan untuk menyiapkan manusia menghadapi masa depan agar hidup lebih sejahtera, baik sebagai individu maupun secara kolektif sebagai warga masyarakat. Semua keberhasilan agenda reformasi pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh unsur yang berada paling depan, yaitu guru.Dalam dunia pendidikan, peran dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan. Guru merupakan bagian terpenting dalam proses pembelajaran. Oleh sebab itu, dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air tidak dapat dilepaskan
dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi guru itu sendiri.
Di lain pihak, kondisi dunia pendidikan sekarang ini dihadapkan
pada masalah yang kompleks. Persoalan pendidikan tidak hanya
bertaut pada masalah gedung sekolah yang hampir runtuh, tetapi juga
pada persoalan klasik, yakni kurangnya tenaga guru, guru yang
mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan (mismatch),
kualifikasi rendah, disparitas kompetensi, dan distribusi. Hal ini dapat
dibuktikan oleh kondisi Indonesia saat ini yang masih kekurangan
200.000 tenaga guru (Ditjen PMPTK, 2010). Kekurangan guru terbesar
adalah tenaga guru SD kemudian berturut-turut SMP, SMA dan SMK,
dan TK.
Jika dicermati pada banyak kasus, sebenarnya bukan
kekurangan guru yang terjadi, tetapi pendistribusian guru yang tidak
efektif. Beberapa guru mempunyai kelas yang sangat kecil dan yang
lainnya ada guru yang mempunyai kelas yang terlalu banyak siswa,
dan kedua-duanya tidak efektif dan efisien. Umumnya, jumlah guru
pada daerah perkotaan cukup bahkan pada beberapa sekolah berlebih.
Terkonsentrasinya guru di perkotaan menyebabkan sekolah di
pedesaan mengalami kekurangan guru. Kenyataan sekarang ini, rasio
guru dan siswa di Indonesia 1 : 14, berarti sudah ideal karena
melampaui rasio guru dan murid di negara maju seperti Korea Selatan
1 : 30, Jepang 1 : 20, dan Malaysia 1 : 25. Namun, karena
pendistribusian guru yang tidak merata mengakibatkan menumpuknya
guru-guru di sekolah perkotaan, sedangkan di sekolah pedesaan masih
kekurangan guru. Sekitar 76 % sekolah di perkotaan mengalami
kelebihan guru, sementara 83 % sekolah di pelosok dan pedesaan
kekurangan guru (Ditjen Dikti, 2010).
Persoalan distribusi guru hampir terjadi di seluruh Indonesia.
Akibatnya, pada daerah yang kekurangan guru, guru harus
mengajarkan beberapa mata pelajaran dan harus mengajar lebih dari
satu kelas. Sebaliknya, pada daerah yang kelebihan guru,
pemberlakuan jumlah jam mengajar 24 jam tatap muka per minggu
bagi guru bersertifikat pendidik tidak dapat terpenuhi. Jumlah guru
yang telah lulus sertifikasi sampai dengan tahun 2010 sebanyak
753.155 orang (PMPTK, 2010). Ternyata bagi guru yang sudah
disertifikasi pun muncul masalah karena kesulitan memenuhi jumlah
jam mengajar yang merupakan kewajibannya sebanyak 24 jam
mengajar per minggu. Akibat lain dari persoalan distribusi dan
kesulitan pemenuhan 24 jam tatap muka per minggu tersebut adalah
terjadinya mismatch. Menurut data yang dikeluarkan PMPTK (2007)
terdapat 16,22% guru-guru yang mismatch. Dari lima bidang studi
yang diteliti saat itu terdapat mismatch pada PKN 15,22%; Pendidikan
Agama sebesar 20,80%; Tata Niaga sebesar 27,88%; Fisika sebesar
15,53%; dan Seni sebesar 52,93%.
Dampak tidak terpenuhinya kewajiban mengajar minimal 24
jam tatap muka per minggu produktivitas guru menjadi rendah dan
ketidakefisienan anggaran. Selain itu, mismatch berdampak pada
rendahnya kualitas pembelajaran yang pada akhirnya berpengaruh
terhadap kualitas pendidikan secara nasional.
Alternatif solusi yang dapat ditempuh adalah menambah
jumlah rombongan belajar (rombel) dan atau guru mencari (sendiri)
tambahan jam mengajar ke sekolah lain. Dari dua alternatif itu, solusi
pertama adalah yang paling tepat, namun sulit untuk dilaksanakan.
Hal ini dikarenakan penambahan rombel akan berdampak pada
diperlukannya ruang kelas baru, perangkat teknis lain, seperti sarana
pembelajaran seperti buku penunjang, laboratorium, dan alat-alat
peraga pembelajaran. Selain itu, pemekaran jumlah rombel juga
berdampak pada membengkaknya dana operasional sekolah dan
rendahnya tingkat ketercapaian proses pembelajaran
Solusi kedua juga sulit untuk dilaksanakan, mengingat setiap
sekolah mengalami kesulitan yang sama. Setiap guru tidak mempunyai
data akurat untuk memilih sekolah mana yang masih membutuhkan
tambahan tenaga pengajar. Kalaupun ada, belum tentu
mengakomodasi jenis mata pelajaran yang dibutuhkan. Terutama
dirasakan oleh guru-guru mata pelajaran non-ujian nasional (UN) yang
jumlah jam mengajarnya dua jam per minggu.
Untuk mengatasi kesulitan tersebut, para guru harus memiliki
kompetensi alternatif yang merupakan kompetensi tambahan selain
kompetensi utama. Pemilikan kompetensi tambahan dapat dilakukan
melalui penambahan pendidikan akademik baik bagi mereka yang
masih menempuh atau sudah lulus S1 kependidikan maupun guru
dalam jabatan yang telah bersertifikat pendidik. Hal ini dapat
dilakukan melalui Program S1 Kependidikan dengan Kewenangan
Tambahan (Program S1 KKT).
Hal yang perlu menjadi perhatian terkait dengan Program S1
KKT adalah bahwa program ini harus tetap sejalan dengan prinsipprinsip
profesionalitas guru dan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam konteks di SD, kewenangan utama guru SD adalah sebagai
guru kelas dengan kewenangan tambahan sebagai guru SMP pada
salah satu dari lima (5) mata pelajaran pokok di SD (Bahasa
Indonesia, PKn, Matematika, IPA, IPS). Pada tingkat SMP dan SMA,
kewenangan utama sebagai guru pada satu mata pelajaran, ditambah
dengan kewenangan tambahan pada salah satu mata pelajaran yang
berada dalam satu rumpun, atau mata pelajaran lain yang memiliki
substansi keilmuan yang dekat. Sedangkan untuk guru SMK,
kewenangan tambahan adalah kewenangan utama sebagai guru pada
salah satu mata pelajaran produktif dengan kewenangan tambahan
sebagai guru pada salah satu mata pelajaran adaptif yang relevan.
Untuk pelaksanaan Program S1 KKT ini diperlukan adanya pedoman
pelaksanaan.

B. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009
tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11/P Tahun 2011
tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
C. Tujuan
Program S1 KKT ini bertujuan menghasilkan guru dan calon
guru yang memiliki keunggulan dalam kompetensi sebagai guru
profesional dengan kewenangan tambahan mengajar mata pelajaran
lain di luar kewenangan utama.
Tujuan penyusunan pedoman ini adalah sebagai berikut.
1. Memberi acuan bagi LPTK dalam menyelenggarakan Program S1
KKT.
2. Memberi arah bagi LPTK penyelenggara Program S1 KKT agar
sesuai dengan prosedur dan persyaratan minimal yang harus
dipenuhi.
3. Menjadi acuan minimal dalam penjaminan mutu penyelenggaraan
Program S1 KKT.

 BAB II
PROFIL LULUSAN DAN PESERTA PROGRAM
Dalam rangka menghasilkan guru dan calon guru yang memiliki
kompetensi dengan kewenangan tambahan sebagaimana dijelaskan
pada Bab 1 maka dideskripsikan profil lulusan dan persyaratan peserta
program.
A. Profil Lulusan
Profil lulusan dibedakan menjadi profil umum dan profil khusus
sebagai berikut.
1. Profil Umum
Guru memiliki peran sentral dalam proses pembelajaran di
sekolah, mulai dari jenjang pendidikan usia dini sampai sekolah
menengah. Kedudukan guru dalam sistem persekolahan menempati
posisi strategis, berada di garis paling depan, mengajar di depan kelas,
menghadapi dan mengatasi secara langsung berbagai persoalan yang
terjadi dengan peserta didik di kelas dan di sekolah, baik yang bersifat
akademik maupun yang bersifat nonakademik. Keberhasilan peserta
didik menguasai pengetahuan dan mengasah ketajaman keterampilan,
bergantung kepada guru dalam memberi arahan, tuntutan, bimbingan,
dan keteladanan yang baik. Dengan demikian, guru bukan hanya
menjadi ujung tombak pendidikan di sekolah, tetapi juga menjadi
kunci keberhasilan pendidikan secara nasional. Profil umum lulusan
Program S1 KKT sebagai berikut.

a. Religius dan Berkarakter Kuat
Guru memiliki sifat religius, taat beragama dan mengamalkan
ajaran agama yang dianutnya dengan sungguh-sungguh dalam
bersikap dan berperilaku sehari-hari, sehingga dapat menjadi teladan
dan panutan bagi peserta didik dan masyarakat di lingkungannya.
Guru memiliki karakter yang kuat sebagai hasil dari olah hati, olah
pikir, olah raga, dan olah rasa/karsa. Karakter yang kuat tercermin
pada nilai utama karakter: jujur, cerdas, tangguh dan peduli.
1) Jujur adalah lurus hati, tulus, ikhlas, menyatakan apa adanya;
terbuka; konsisten antara yang dikatakan dan yang dilakukan;
berani berkata benar; dapat dipercaya; dan tidak curang.
2) Cerdas adalah berfikir secara cermat dan tepat, bertindak dengan
penuh perhitungan; rasa ingin tahu yang tinggi; berkomunikasi
efektif dan empatik; bergaul secara santun; menjunjung
kebenaran dan kebajikan; mencintai Tuhan dan lingkungan
3) Tangguh adalah pantang menyerah; andal; kuat berpendirian;
disiplin; tabah; dan memiliki kemampuan bertahan hidup (survival)
yang tinggi.
4) Peduli adalah memperlakukan orang lain dengan sopan; bertindak
santun; toleran terhadap perbedaan; tidak suka menyakiti orang
lain; mau mendengar orang lain; mau berbagi; tidak
merendahkan orang lain; tidak mengambil keuntungan dari orang
lain; mampu bekerjasama; mau terlibat dalam kegiatan
masyarakat; menyayangi manusia dan makhluk lain; setia; cinta
damai dalam menghadapi persoalan.
b. Unggul dalam Kompetensi Pedagogik dan Profesional
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam
mengelola pembelajaran untuk memberikan bekal pengetahuan dan
keterampilan kepada peserta didik sesuai dengan tujuan
pembelajaran. Kemampuan pengelolaan pembelajaran seorang guru
dicerminkan dengan memahami landasan kependidikan, memahami
perkembangan peserta didik, mengembangkan kurikulum atau silabus,
merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang
mendidik dan dialogis, memanfaatkan teknologi pembelajaran,
melakukan evaluasi hasil belajar, mendorong peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, dan memiliki
kemampuan belajar sepanjang hayat.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam
menguasai pengetahuan dan keterampilan bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang
diampunya serta mengimplementasikannya dalam proses
pembelajaran. Guru sekurang-kurangnya memiliki (a) penguasaan
materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar
isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok
mata pelajaran yang diampu, dan (b) penguasaan konsep dan
metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang
secara konseptual menaungi atau koheren dengan program
satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata
pelajaran yang diampu.
c. Kuat dalam Kompetensi Kepribadian dan Sosial
Guru yang unggul dalam kompetensi kepribadian dapat
menunjukkan sosok utuh guru yang mencerminkan ciri-ciri dan sifatsifat
berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap,
berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, secara obyektif mengevaluasi
kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara mandiri dan
berkelanjutan.
Kompetensi sosial dapat berupa berkomunikasi lisan, tulisan
dan/atau isyarat, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi
secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan orang tua/wali peserta didik, bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar.
d. Efektif dalam Berkomunikasi
Sebagai anggota masyarakat, guru dapat berkomunikasi
melalui lisan, tulisan, atau isyarat secara santun, menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional. Guru juga
dapat bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau
wali peserta didik, dan bergaul secara santun dengan masyarakat
sekitar dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang
berlaku, serta menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan
semangat kebersamaan.
Komunikasi merupakan unsur penting dalam proses
pembelajaran. Guru harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik
dan dapat memberikan kejelasan pesan yang disampaikan, sehingga
tidak menimbulkan kesalahan informasi yang diterima. Kemampuan
komunikasi guru yang hebat dicirikan dengan penyampaian pesan
yang sistematis dan runtut, menggunakan bahasa baku, intonasi suara
yang tepat, dan penggunaan bahasa tubuh yang sesuai.
e. Jujur dan Berwibawa
Pendidikan membantu peserta didik memiliki kepribadian
merdeka, sehat fisik, sehat mental, cerdas dan menjadi anggota
masyarakat yang berguna. Sehubungan dengan hal tersebut,
diperlukan guru yang jujur dan berwibawa serta berkemampuan
mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan, memiliki citra diri yang positif,
memiliki etos kerja dan komitmen yang tinggi dan sifat empati yang
tinggi.
f. Berpenampilan Menyenangkan
Guru memiliki penampilan yang mantap, meyakinkan dalam
setiap langkah, sikap, dan tutur kata, sehingga memberi kesan baik
dan mendalam bagi peserta didik. Selain itu, guru memiliki sifat
kepemimpinan yang tegas, disiplin, taat aturan, dan teguh dalam
pendiriannya yang digunakan sebagai bekal untuk membina,
mengarahkan, membimbing, dan menuntun peserta didik menjadi
manusia yang cerdas, bermanfaat, dan bertanggung jawab. Dengan
penampilan yang mantap tersebut dapat membetahkan peserta didik
dalam kegiatan pembelajaran.
g. Memiliki Etos Kerja dan Komitmen Tinggi
Etos kerja merupakan nilai yang dianut seseorang dalam
menempuh kehidupannya yang terkait dengan kerja. Etos kerja yang
dimiliki seseorang akan mewarnai komitmen kerja seseorang. Etos
kerja sebagai suatu nilai yang mewarnai perilaku kerja seseorang,
pembentukannya dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal yang
dianut seseorang. Dalam hubungan dengan menjalankan jabatan
profesional guru, maka peningkatan kinerja guru perlu dilakukan
pembinaan sejak mereka menempuh pendidikan akademik, dalam
rangka meningkatkan etos kerja dan komitmen terhadap
pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan.
2. Profil Khusus
Profil khusus lulusan yang diharapkan sebagai berikut.
a. Memiliki Kewenangan Tambahan Vertikal
Kewenangan tambahan vertikal adalah lulusan program S1 KKT
yang mampu melaksanakan tugas mengajar bidang studi utama pada
jenjang pendidikan yang berbeda, yaitu pada SD/MI dan SMP/MTs
atau SMP/MTs dengan SMA/MA/SMK.
b. Memiliki Kewenangan Tambahan Horizontal
Kewenangan tambahan horizontal adalah lulusan Program S1
KKT mampu melaksanakan tugas mengajar bidang studi lain yang
serumpun dengan bidang studi utamanya pada jenjang pendidikan
yang sama.
c. Memiliki Kewenangan Tambahan Bidang Khusus
Kewenangan tambahan bidang khusus adalah lulusan Program
S1 KKT mampu melaksanakan tugas di luar kewenangan utamanya.
Kewenangan ini khusus diperuntukkan bagi peserta program S1 KKT
yang telah bersertifikat pendidik, namun tidak mengajar sesuai dengan
bidang studi utamanya.
B. Peserta Program S1 KKT
1. Persyaratan Peserta
Peserta Program S1 KKT dibedakan menjadi Kelompok A,
Kelompok B, dan Kelompok C.
a. Kelompok A adalah mahasiswa S1 Kependidikan yang telah
menyelesaikan seluruh mata kuliah kewenangan utama selain
skripsi dan sedang menulis skripsi.
b. Kelompok B adalah lulusan S1 Kependidikan yang belum menjadi
guru/belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK).
c. Kelompok C adalah Guru telah bersertifikat pendidik dan
berkualifikasi S1 tetapi mengajar tidak sesuai kewenangan
utamanya (mismatch) atau tidak dapat memenuhi kewajiban
mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Persyaratan untuk masing-masing kelompok peserta sebagai
berikut.
a. Kelompok A
1) Mahasiswa S1 program studi kependidikan yang serumpun
dengan bidang studi yang akan diambil pada Program S1 KKT
(lihat contoh lampiran 1)
2) Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah, kecuali skripsi yang
dibuktikan dengan Transkrip Akademik yang telah disyahkan
oleh pejabat yang berwenang;
3) IPK minimal 3,00;
4) Proposal skripsi (tugas akhir) yang telah disetujui oleh
pembimbing;
5) Bersedia mengikuti Program S1 KKT sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
6) Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
7) Berkelakuan baik dan bebas napza (narkotika, psikotropika,
dan zat aditif lainnya) dibuktikan dengan surat keterangan dari
instansi yang berwenang;
8) Mendapatkan izin/rekomendasi tertulis sebagai calon
mahasiswa S1 KKT dari Dekan; dan
9) Persyaratan lain yang ditentukan di masing-masing LPTK
penyelenggara.
b. Kelompok B
1) Berijazah S1 Kependidikan dari LPTK yang terakreditasi pada
Program Studi yang serumpun dengan yang akan diambil pada
Program S1 KKT (lihat contoh lampiran 1)
2) IPK minimal 3,00
3) Bersedia mengikuti Progam S1 KKT sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
4) Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
5) Berkelakuan baik dan bebas napza (narkotika, psikotropika,
dan zat aditif lainnya) dibuktikan dengan surat keterangan dari
instansi yang berwenang;
6) Tidak menuntut diangkat sebagai PNS setelah menyelesaikan
studi Program S1 KKT; dan
7) Persyaratan lain yang ditentukan di masing-masing LPTK
penyelenggara.
c. Kelompok C
1) Bersertifikat pendidik tetapi tidak sesuai dengan bidang studi
utama pada ijazah S1;
2) Memiliki kualifikasi akademik S1 Kependidikan dari LPTK yang
terakreditasi;
3) Memiliki NUPTK;
) Bersedia mengikuti Program S1 KKT sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
5) Bersedia ditugaskan kembali di wilayah asal yang telah
ditentukan setelah lulus Program S1 KKT;
6) Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
7) Berkelakuan baik dan bebas napza (narkotika, psikotropika,
dan zat aditif lainnya) dibuktikan dengan surat keterangan dari
instansi yang berwenang;
8) Mendapatkan izin/rekomendasi tertulis sebagai calon peserta
Program S1 KKT dari pemerintah daerah setempat; dan
9) Persyaratan lain yang ditentukan di masing-masing LPTK
penyelenggara.
2. Rekrutmen Peserta
Sistem perekrutan harus mampu menjaring dan menyaring
putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi pendidik profesional. Untuk
memperoleh masukan seperti di atas, sistem perekrutan mahasiswa
program S1 KKT dilaksanakan sesuai ketentuan sebagai berikut.
a. Seleksi Administrasi
1) Calon Peserta Program S1 KKT Kelompok A dan B
a) Calon peserta mendaftar ke LPTK penyelenggara dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
(1) Formulir pendaftaran calon peserta program;
(2) Fotokopi ijazah S1 dan Transkrip Nilai yang sudah
dilegalisasi oleh pejabat berwenang (khusus
Kelompok B);
(3) Fotokopi Transkrip Nilai yang dilegalisasi oleh pejabat
berwenang;
(4) Proposal penelitian skripsi yang disahkan oleh
pembimbing dan pimpinan jurusan/prodi (Khusus
Kelompok A);
(5) Surat pernyataan kesediaan mengikuti Program S1
KKT sesuai peraturan yang berlaku;
(6) Surat pernyataan tidak menuntut diangkat sebagai
PNS setelah yang bersangkutan menyelesaikan
Program S1 KKT;
(7) Surat izin/rekomendasi dari dekan;
(8) Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
(9) Surat keterangan berkelakuan baik dari instansi yang
berwenang;
(10) Surat keterangan bebas napza dari instansi yang
berwenang; dan
(11) Persyaratan administratif lain yang ditentukan oleh
LPTK penyelenggara.
b) LPTK Penyelenggara melakukan seleksi administrasi calon
mahasiswa Program S1 KKT dengan melakukan
pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
2) Calon Peserta Program S1 KKT Kelompok C
a) Calon peserta melakukan pendaftaran ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dengan menyerahkan dokumen sebagai
berikut:
(1) Mengisi formulir pendaftaran calon peserta program
(2) Fotokopi ijazah S1 dan transkrip nilai yang sudah
dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
(3) Surat pernyataan kesediaan mengikuti Program S1
KKT pendi sesuai peraturan yang berlaku;
(4) Surat pernyataan tidak menuntut diangkat sebagai
PNS setelah yang bersangkutan menyelesaikan
Program S1 KKT;
(5) Surat pernyataan izin/rekomendasi dari pemerintah
daerah;
(6) Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
(7) Surat keterangan berkelakuan baik dari instansi yang
berwenang;
(8) Surat keterangan bebas napza dari instansi yang
berwenang;
(9) Persyaratan administratif lain yang ditentukan oleh
LPTK penyelenggara.
b) Dinas Kabupaten/Kota melakukan seleksi administrasi calon
mahasiswa Program S1 KKT dengan melakukan
pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen;
c) Daftar calon mahasiswa Program S1 KKT yang dinyatakan
lulus seleksi administrasi selanjutnya dikirim ke LPTK
Penyelenggara untuk dilakukan verifikasi.
b. Seleksi Akademik oleh LPTK
1) LPTK melakukan seleksi akademik sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan LPTK yang bersangkutan.
2) LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional dan
melaporkan ke Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(Ditdiktendik) Ditjen Dikti dan Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(BPSDMP & PMP).
3) Mekanisme dan instrumen seleksi akademik diatur oleh LPTK
penyelenggara.
c. Mekanisme Perekrutan
Mekanisme perekrutan S1 KKT meliputi penetapan kuota
kabupaten/kota, sosialisasi, seleksi, penetapan calon yang dinyatakan
lulus, dan pengumuman hasil seleksi. Pelaksanaan perekrutan calon
mahasiswa melibatkan: BPSDMP & PMP; Ditjen Dikti; Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota; dan LPTK. Alur perekrutan mahasiswa Program S1
KKT disajikan pada Gambar 1.



Gambar 1: Alur Mekanisme Perekrutan Mahasiswa Program S1 KKT

Penjelasan alur mekanisme perekrutan mahasiswa Program S1
KKT sebagai berikut.
a. BPSDMP & PMP dan Ditjen Dikti menetapkan kuota;
b. BPSDMP & PMP dan Ditjen Dikti melaksanakan sosialisasi
pelaksanaan Program S1 KKT kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan LPTK tentang perekrutan mahasiswa dan
pelaksana Program S1 KKT;
c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi
pendaftaran ke sekolah/calon mahasiswa;
d. Peserta mengisi formulir pendaftaran;
e. Formulir pendaftaran dilengkapi dokumen persyaratan
pendaftaran, dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi
calon mahasiswa Kelompok C dan ke LPTK penyelenggara bagi
calon mahasiswa kelompok A dan kelompok B.
f. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan seleksi
administrasi dan menetapkan calon peserta yang lulus,
selanjutnya mengirimkannya ke LPTK penyelenggara beserta
dokumen persyaratan pendaftaran.
g. LPTK melakukan verifikasi dokumen dan seleksi akademik
melalui tes dan/atau non tes.
h. LPTK mengumumkan hasil seleksi dan melaporkan secara
online dan melaporkannya ke Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.

BAB III
KURIKULUM DAN SISTEM PEMBELAJARAN
Program S1 KKT merupakan pendidikan akademik yang
bertujuan untuk meningkatkan kompetensi akademik mahasiswa yang terkait dengan kompetensi profesional dan kompetensi pedagogik.Oleh karena itu, kurikulum dan sistem pembelajaran yang diterapkan pada program ini difokuskan pada penguatan kompetensi tersebut.
A. Kurikulum
1. Struktur Kurikulum
Kurikulum Program S1 KKT untuk mahasiswa kelompok A dan
B, hanya difokuskan pada pengembangan kompetensi akademik
bidang studi kewenangan tambahan. Oleh karena itu, kurikulum untuk
dua kelompok ini hanya mencakup matakuliah bidang studi
kewenangan tambahan (tidak ada matakuliah kependidikan).
Kurikulum Program S1 KKT untuk mahasiswa kelompok C
bertujuan untuk mengembangkan kompetensi akademik bidang studi
dan kependidikan kewenangan tambahan. Oleh karena itu, kurikulum
untuk kelompok ini terdiri atas matakuliah bidang studi dan matakuliah
kependidikan kewenangan tambahan.
2. Beban Studi
Beban studi yang harus ditempuh oleh mahasiswa kelompok A
dan B, sebanyak 24 SKS. Untuk mahasiswa kelompok C, beban studi
yang harus ditempuh sebanyak 48 SKS, yang terdiri atas mata kuliah
bidang studi kewenangan tambahan sebanyak 36 SKS (75%), dan
mata kuliah bidang kependidikan sebanyak 12 SKS (25%). Matakuliah
bidang kependidikan sekurang-kurangnya ditujukan untuk
mengembangkan kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan,
dan menilai pembelajaran. Sedangkan matakuliah bidang studi
kewenangan tambahan ditetapkan oleh program studi penyelenggara
Program S1 KKT.
Pelaksanaan kurikulum untuk masing-masing kelompok
disajikan sebagaimana Gambar 2 dan 3.


Keterangan Gambar:
Gambar 2: Beban studi mahasiswa Program S1 KKT kelompok A dan B
sebanyak 24 sks (100%) yang dilaksanakan dalam satu
semester.
Gambar 3: Beban studi mahasiswa Program S1 KKT kelompok C
sebanyak 48 sks yang dilaksanakan dalam dua
semester. Semester 1 sebanyak 24 sks (50%)
matakuliah bidang studi kewenangan tambahan dan
Semester 2 sebanyak 12 sks (25%) matakuliah bidang
studi kewenangan tambahan 12 sks (25%) matakuliah
bidang kependidikan kewenangan tambahan
B. Sistem Pembelajaran
Sistem pembelajaran dalam Program S1 KKT harus
memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut.
1. Keaktifan Peserta Didik
Proses pembelajaran diarahkan pada upaya untuk
mengaktifkan peserta didik, bukan dalam arti fisik melainkan dalam
keseluruhan perilaku belajar. Keaktifan ini dapat diwujudkan antara
lain melalui pemberian kesempatan menyatakan gagasan, mencari
informasi dari berbagai sumber dan melaksanakan tugas-tugas yang
merupakan aplikasi dari konsep-konsep yang telah dipelajari. Dengan
demikian LPTK penyelenggara dapat menerapkan strategi dan metode
pembelajaran yang paling tepat sesuai kebutuhan peserta didik
dengan mempertimbangkan latar belakang kompetensi S1
Kependidikan bidang studi utama.
2. Berfikir Tingkat Tinggi
Pengembangan sistem pembelajaran yang berorientasi pada
kemampuan berfikir tingkat tinggi (higher order thinking), meliputi
berfikir kritis, kreatif, logis, reflektif, pemecahan masalah dan
pengambilan keputusan.
3. Berbasis Karakter
Proses pembelajaran di samping diarahkan pada pencapaian
tujuan instruksional (instructional effects) juga harus mengembangkan
kepribadian mahasiswa untuk menjadi guru yang berkarakter, seperti
jujur, peduli, tanggung jawab, cerdas, serta memiliki kemampuan
komunikasi, menghargai pendapat orang lain, dan mendengarkan
pendapat orang.
4. Pemanfaatan Teknologi Informasi
Keterampilan memanfaatkan multimedia dan teknologi
informasi perlu dikembangkan dalam semua perkuliahan, baik untuk
mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan maupun sebagai
media pembelajaran.
5. Kontekstual
Dalam melaksanakan pembelajaran, konsep-konsep diperoleh
melalui pengalaman dan kenyataan yang ada di lingkungan seharihari.
Konsep-konsep tersebut harus disajikan dengan metode
pembelajaran yang inovatif, kreatif, dan menyenangkan dengan
menggunakan pendekatan pembelajaran Active Learning In Higher
Education (ALIHE) dan pendekatan Active Learning In School (ALIS).
6. Belajar dengan Berbuat.
Prinsip learning by doing tidak hanya diperlukan dalam
pembentukan keterampilan, melainkan juga pada pembentukan
pengetahuan dan sikap. Dengan prinsip ini, pengetahuan dan sikap
terbentuk melalui pengalaman dalam menyelesaikan kegiatan-kegiatan
yang ditugaskan termasuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi
di lapangan.

BAB IV
STRATEGI IMPLEMENTASI
A. Asas Penyelenggaraan
Penyelenggaraan program S1 KKT dilakukan berbasis azasazas
obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, orientasi mutu, berbasis
kebutuhan, dan kerja sama (kolaborasi). Dengan menerapkan asasasas
ini diharapkan penyelenggaraan Program S1 KKT dapat berjalan
efektif dan efisien.
1. Objektif, Transparan, dan Akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses penyelenggaraan yang
sesuai dengan ketentuan dan memenuhi standar pendidikan nasional.
Transparan yaitu mengacu kepada proses pendidikan yang
memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan
untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil Program
S1 KKT. Akuntabel merupakan proses yang dipertanggungjawabkan
kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif,
finansial, dan akademik.
2. Berorientasi Peningkatan Mutu Guru
Program S1 KKT merupakan upaya dalam meningkatkan mutu
guru atau calon guru. Guru yang telah lulus mengikuti Program S1
KKT dan memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan dapat diberi
tugas sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Dengan
meningkatnya mutu guru, diharapkan dapat meningkatkan
pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
3. Berbasis Kebutuhan
Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan serta
penjaminan mutu hasil Program S1 KKT, jumlah peserta setiap tahun
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian
Agama, atau pemerintah propinsi/kabupaten/kota berdasarkan
proyeksi kebutuhan sekarang dan yang akan datang. Untuk itu
diperlukan analisis kebutuhan secara mendalam dilihat dari mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran, jenjang satuan pendidikan,
dan sebaran wilayah.
4. Kolaboratif
Penyelenggaraan Program S1 KKT dilaksanakan melalui kerjasama internal LPTK penyelenggara maupun eksternal. Kerjasama internal dimaksudkan bahwa Program S1 KKT dilaksanakan secara
bersama-sama antara dua program studi atau lebih dalam sebuah
LPTK. Untuk mengoptimalkan kolaborasi ini diperlukan koordinasi dan
pengelolaan yang sinergis di lingkungan internal LPTK. Selain itu,
penyelenggaraan Program S1 KKT juga harus dilaksanakan secara
kolaboratif antara LPTK dengan pemangku kepentingan di luar LPTK,
terutama Ditjen Dikti dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai
pengguna atau calon pengguna lulusan. Kolaborasi ini ditekankan
pada penyamaan visi tentang kebutuhan pengguna lulusan yang harus
dipenuhi oleh LPTK dan sebaliknya.
B. Tahapan Penyelenggaraan
1. Tahap Persiapan
Penyelenggaraan Program S1 KKT diawali persiapan yang
berupa orientasi yang difokuskan pada analisis konteks dan
kebutuhan (context and needs analysis). Analisis dilaksanakan melalui
langkah penelitian atau pengkajian untuk mengumpulkan data tentang
sejauh mana Program S1 KKT dirasakan sebagai kebutuhan masa kini
dan masa mendatang bagi peningkatan profesionalisme guru dan
kualitas pendidikan. Pada tahap ini juga dilakukan kegiatan analisis
kemampuan (capacity analysis) dari masing-masing LPTK
penyelenggara Program S1 KKT, yaitu suatu analisis kemampuan LPTK
dalam menyelenggarakan program secara efektif dan efisien.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam tahap ini sebagai berikut.
a. Penetapan Kebijakan Nasional Program S1 KKT
Langkah ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi untuk menghasilkan sistem penyelenggaraan Program S1 KKT
yang efektif dan memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan
sebagaimana diuraikan di atas. Hal-hal yang dipersiapkan pada tahap
ini meliputi:
1) Harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan Program S1 KKT dengan
kebijakan-kebijakan lain di bidang pendidikan nasional.
2) Pengembangan naskah akademik sistem penyelenggaraan
Program S1 KKT.
3) Penetapan standar proses dan hasil Program S1 KKT.
4) Mengembangkan dan menetapkan Pedoman Program S1 KKT.
5) Melakukan koordinasi antar LPTK Penyelenggara dengan dinas
pendidikan kabupaten/kota.
) Pengembangan sistem dan mekanisme seleksi LPTK dan program
studi penyelenggara Program S1 KKT.
7) Pengembangan sistem dan perangkat monitoring dan evaluasi
Program S1 KKT.
8) Penetapan kabupaten/kota yang menjadi wilayah LPTK
penyelenggara Program S1 KKT.
9) Sosialisasi mekanisme dan pelaksanaan Program S1 KKT kepada
LPTK penyelenggara Program S1 KKT dan pemerintah daerah serta
pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
b. Penetapan Program Studi Penyelenggara
Penyelenggara Program S1 KKT adalah program studi
kependidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi.
c. Sinkronisasi Kebijakan antara LPTK dengan Dinas
Pendidikan
LPTK yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara
melaksanakan sinkronisasi Kebijakan dengan Dinas Pendidikan.
Sinkronisasi dimaksud meliputi kegiatan diskusi, saling tukar
pemahaman, dan penggalangan komitmen bersama demi tercapainya
kesamaan visi tentang Program S1 KKT. Kegiatan sinkronisasi antara
LPTK dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ini bertujuan untuk
mensikronkan antara kebutuhan pemda dengan program studi yang
tersedia di LPTK. Kebutuhan dimaksud meliputi (1) macam bidang
studi, (2) jumlah masing-masing bidang studi, dan (3) spesifikasi
kualifikasi guru. Kegiatan sinkronisasi dilakukan melalui pertemuan
sosialisasi Program S1 KKT yang dihadiri Dinas Pendidikan dan
diharapkan terjadi: (1) peningkatan pemahaman, (2) peningkatan
motivasi, dan (3) peningkatan dukungan bersama atas keberhasilan
Program S1 KKT. Sinkronisasi juga dilakukan dalam rangka rekrutmen
masukan calon mahasiswa yang berasal dari guru.
d. Konsolidasi Internal LPTK Penyelenggara
LPTK yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara Program S1
KKT harus melaksanakan konsolidasi internal guna melakukan
persiapan untuk (1) rekrutmen mahasiswa, (2) pelaksanaan
perkuliahan, dan (3) monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Hal-hal yang
perlu dilaksanakan dalam konsolidasi internal ini meliputi sebagai
berikut.
1) Sistem dan perangkat pendukung rekrutmen dan seleksi
mahasiswa.
2) Mengembangkan kurikulum Program S1 KKT.
3) Menyusun pedoman teknis penyelenggaraan Program S1 KKT di
LPTK yang bersangkutan.
4) Mengembangkan silabus, satuan acara perkuliahan, bahan ajar,
dan perangkat pembelajaran lainnya.
5) Penyiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan
sistem informasi manajemen Program S1 KKT.
6) Pengembangan sistem dan perangkat penjaminan mutu.
7) Meningkatkan kapasitas pengelolaan (managemen) pada tingkat
insitusi pendidikan tinggi (universitas), fakultas, jurusan dan
program studi.
2. Tahap Pelaksanaan
a. Rekrutmen Peserta
Peserta Program S1 KKT terdiri dari (1) mahasiswa S1
kependidikan yang tinggal menyelesaikan skripsi atau tugas akhir, (2)
sarjana (S1) kependidikan yang belum menjadi guru, dan (3) guru
yang telah bersertifikat pendidik tetapi tidak sesuai dengan
kewenangan utama (mismatch). Persyaratan peserta dan prosedur
rekrutmen harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur
pada Bab 2 pedoman ini.
b. Proses Pembelajaran
Program S1 KKT diselenggarakan dalam rangka perluasan
kompetensi akademik mahasiswa. Oleh karena itu proses
pembelajaran yang dilaksanakan harus berdasarkan prinsip-prinsip
sebagaimana diuraikan pada Bab 3, yang meliputi: keaktifan peserta
didik, fokus pada higher order thinking, berbasis karakter,
memanfaatkan teknologi informasi, kontekstual, pembelajaran inovatif
dan bervariasi, dan belajar dengan berbuat. Selain itu, pembelajaran
juga harus dilaksanakan dengan penerapan pendekatan sistem yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian secara konsisten.
c. Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil
belajar dan dilaksanakan sesuai ketentuan sebagai berikut.
1) Evaluasi dilaksanakan oleh dosen pengampu matakuliah di bawah
koordinasi program studi/jurusan yang menyelenggarakan
program S1 KKT.
) Evaluasi didasarkan pada prinsip-prinsip sahih, objektif, adil,
terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis,
beracuan kriteria, dan akuntabel.
3) Evaluasi menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes,
observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk
lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan karakteristik
peserta didik.
4) Evaluasi menggunakan instrumen yang memenuhi persyaratan: (a)
substansi, yang berarti merepresentasikan kompetensi yang dinilai,
(b) konstruksi, yang berarti memenuhi persyaratan teknis sesuai
dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa,
menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif.
5) Instrumen dikembangkan secara terintegrasi dan komprehensif
untuk mengukur kompetensi pedagogik dan profesional, atau
bahkan ke arah kompetensi sosial dan kepribadian.
6) Instrumen evaluasi lebih diarahkan kepada pemecahan masalah
(problem-based learning) kasus otentik yang terjadi dalam proses
pembelajaran, yaitu mengapa, bagaimana penyelesaiannya, dan
pendekatan pedagogis apa yang digunakan.
7) Instrumen penilaian harus diupayakan mengukur tingkat
kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking) secara
proporsional sesuai dengan karakteristik kompetensi yang diujikan.
d. Ujian Komprehensif
Ujian komprehensif bertujuan untuk menilai kemampuan
mahasiswa untuk memecahkan masalah yang membutuhkan
pendekatan komprehensif lintas kompetensi yang diperoleh melalui
matakuliah-matakuliah yang ditempuh selama mengikuti Program S1
KKT. Ujian komprehensif dilaksanakan melalui ujian tulis, lisan, dan
kinerja. Ujian tulis dan lisan difokuskan untuk menilai kemampuan
memecahkan masalah secara kompherensif, analitis-sintesis dan
mengkomunikasikannya secara tertulis dan lisan. Ujian kinerja
difokuskan untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam
merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran melalui
praktik mengajar (peer teaching). Ujian komprehensif dilaksanakan
setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh beban belajar yang harus
ditempuh dalam Program S1 KKT. Ketentuan teknis ujian
komprehensif diatur oleh masing-masing LPTK penyelenggara.
e. Penentuan Kelulusan dan Yudisium
1) Kelulusan mahasiswa terdiri dari kelulusan matakuliah dan
kelulusan program.
2) Mahasiswa dinyatakan lulus matakuliah apabila yang bersangkutan
sekurang-kurangnya menguasai 55% dari seluruh kompetensi
yang harus ditempuh dalam matakuliah yang bersangkutan.
3) Mahasiswa dinyatakan lulus Program S1 KKT apabila yang
bersangkutan telah (1) lulus seluruh matakuliah yang harus
ditempuh pada Program S1 utamanya, (2) lulus seluruh matakuliah
yang harus ditempuh pada Program S1 KKT, dan (3) lulus ujian
komprehensif Program S1 KKT.
4) Predikat yudisium lulusan Program S1 KKT Kelompok A didasarkan
pada IPK dari seluruh matakuliah utama dan matakuliah
tambahan.
5) Predikat yudisium lulusan Program S1 KKT Kelompok B dan C
didasarkan pada IPK matakuliah yang ditempuh pada Proggram S1
KKT.
C. Organisasi Penyelenggaraan Program S1 KKT
Penyelenggaraan Program S1 KKT melibatkan Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota, BDSDMP & PMP, serta LPTK. Struktur
organisasi penyelenggaraan ditunjukkan pada Gambar 4.


http://p3g.unm.ac.id/index.php/beritappgunm/118-pedoman-s1-kkt.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bintek PKG - PKB bagi Kepala Sekolah Dasar se Kab. Trenggalek

Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil,(SKP) dan Aplikasi Raport K 2013 Smt I tahun 2014/2015