Hasil Kelompok Trenggalek

PROGRAM KERJA TAHUNAN
PENGAWAS SEKOLAH TK/SD/SDLB
KABUPATEN TRENGGALEK
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
I. PENDAHULUAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18 tahun 1996, Bab I ayat 1, bahwa pengawas sekolah diberi tugas tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan tertentu dan berdasarkan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 15 tahun 2001 pasal 45, bahwa tugas bidang jabatan fungsional berdasarkan peraturan, perundang-undangan yang berlaku.
Agar pelaksanaan tugas pengawas di atas berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan diperlukan perumusan tugas yang jelas. Program pengawas sekolah tahun pelajaran 2009/2010 di Kabupaten Trenggalek disusun berdasarkan tahapan-tahapan berikut:
1. Menindaklanjuti hasil pengolahan dan analisa hasil pengawasan tahun 2009/2010
2. Menginventarisasi sasaran-sasaran dan program yang akan dilakukan.
3. Melaksanakan pemantapan dan penyempurnaan rancangan program pengawasan.
4. Menetapkan program pengawasan sekolah TK/SD/SDLB Kabupaten Trenggalek yang disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaen Trenggalek
II. DASAR
1. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Nomor 20 Tahun 2003 tanggal 11 Juni 2003.
2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1999 pasal 11 ayat 2 bidang pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh daerah kota meliputi pendidikan dan kebudayaan.
3. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
4. Keputusan Menpen Nomor 118 tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
5. Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 tahun 2000, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek
6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 097/U/2002, tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan, Pembinaan Pemuda dan Pembinaan Olahraga.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tanggal 28 Maret 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah Madrasah.
8. Keputusan Bupati Lamongan Nomor 02 tahun 2003, tentang Jabatan Fungsional Kependidikan di Kabupaten Trenggalek
9. Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2009/2010 Dinas Pendidikan Kebupaten Trenggalek
III. TUJUAN
Program pengawas sekolah disusun dengan tujuan agar pengawas sekolah :
1. Memiliki pedoman operasional dalam melaksanakan tugas pengawas sekolah satu tahun pelajaran yang terbagi menjadi dua semester.
2. Memiliki tolok ukur keberhasilan / ketidakberhasilan dalam melaksanakan pengawas sekolah.
IV. IDENTIFIKASI HASIL PENGAWASAN PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2009/2010 DAN KEBIJAKSANAAN DALAM PENDIDIKAN
Hasil pengawasan pendidikan yang belum terlaksana dan diprogramkan pada tahun pelajaran 2009/2010
1. Bidang Kurikulum
Menganalisis kemampuan guru
2. Pembinaan Sekolah
2.1 Melakukan kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
2.2 Melaksanakan Akreditasi Sekolah secara keseluruhan
3. Bidang Kesiswaan
3.1 Memantau dan memonitoring kegiatan ekstrakurikuler
4. Bidang Sarana dan Prasarana
4.1 Memantau dan memonitor penerimaan alat-alat pelajaran.
5. Bidang Ketenagaan
5.1 Memantau pelaksanaan Gugus Sekolah

V. MEREKOMENDASI CALON KEPALA
1. Bidang Kurikulum
1.1. Menyusun program kerja, monitoring, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum sekolah dan pengawas sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek
1.2. Memonitoring penyelenggaraan standarisasi dan kompetensi tenaga guru.
VI. RINCIAN TUGAS PENGAWAS TK/SD/SDLB KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN PELAJARAN 2009/2010
1. Monitoring PSB dan MOS
2. Monitoring pelaksanaan kalender pendidikan
3. Memantau, mengevaluasi, dan membina evaluasi belajar
4. Sosialisasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
5. Memantau, mengevaluasi, dan membina kegiatan pengembangan kurikulum.
6. Menghimpun dan menganalisis data hasil monitoring/pemantauan evaluasi dan pembinaan pelaksanaan kurikulum
7. Menyusun laporan hasil monitoring/pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan kurikulum.
VII. BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH
1. Menyusun program evaluasi dan pembinaan terhadap pengelolaan sekolah
Program kerja tahunan kepala sekolah
Program kerja guru
Manajemen sekolah
2. Monitoring /memantau pembukaan dan penutupan sekolah
Monitoring /memantau kuantitas siswa
Mengindentifikasi kondisi lingkungan sekolah
3. Mengevaluasi dan membina pengelolaan sekolah
Pelaksanaan manajemen berbasis sekolah (MBS)
4. Melakukan kegiatan penilaian sekolah/kinerja kepala sekolah
Meningkatkan supervisi sekolah, teknik edukatif, dan administrasi
5. Melakukan penilaian tugas kepala sekolah
Melakukan penilaian kinerja kepala sekolah 4 tahunan
6. Melakukan pembinaan peningkatan mutu guru dan kepala sekolah
Meningkatan pembinaan mutu guru dan kepala sekolah melalui KKKS dalam gugus sekolah
Meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah melalui peningkatan SDM
Meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas
7. Menghimpun dan menganalisa data pengelolaan sekolah
8. Menyusun laporan hasil monitoring, pembinaan, dan evaluasi terhadap pengelolaan sekolah
9. Melaksanakan kegiatan Sistem Pembinaan Profesional (SPP) kepada kepala sekolah , guru, dan tenaga kependidikan lain
10. Melaksanakan Akreditasi Sekolah

VIII. BIDANG KESISWAAN
1. Menyusun program pembinaan kesiswaan yang mengarah pada pengembangan demokrasi, kepemimpinan, dan kepramukaan
2. Memantau dan membina kegiatan ekstrakurikuler yang meliputi:
Kepramukaan
PKS
UKS
Koperasi Sekolah
Pekan Seni
POR
Aritmatika/ Olympiade MIPA
Lomba Keagamaan
3. Memantau pelaksanaan kegiatan peningkatan tata krama siswa
4. Mengevaluasi dan membina pelaksanaan kegiatan ekstra kurikkuler
5. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan secara menyeluruh
IX. BIDANG SARANA DAN PRASARANA
1. Memonitoring sarana dan prasarana sekolah
2. Mengevaluasi sarana dan prasaran sekolah
3. Membina pendayagunaan sarana dan prasaran sekolah
4. Monitoring/memantau evaluasi dan membina pendayagunaan sarana prasarana
5. Menghimpun data monitoring/pemantauan dan evaluasi sarana pendidikan
6. Menyusun laporan hasil monitoring/pemamtauan, evaluasi dan pembinaan sarana pendidikan

X. BIDANG KETENAGAAN
1. Menyusun analisis kebutuhan guru, kepala sekolah, dan penjaga
2. Menyusun program pemberdayaan guru, kepala sekolah dan penjaga
3. Memonitoring pelaksanaan kegiatan peningkatan kualitas guru, kepala sekolah ( KKG dan K3 S )
4. Merekomendasikan nominasi cakep/cawas dari Unit Dinas Pendidikan Kecamatan untuk mengikuti diklat
5. Merekomendasikan usulan rotasi penempatan kepala sekolah/guru sesuai hasil kinerja dan kebutuhan.
6. Memonitor pelaksanaan kedisiplinan etos kerja/kepala sekolah /guru
7. Pembinaan profesional guru dan kepala sekolah melalui penataran, diklat, dan pendidikan formal
8. Melaksanakan seleksi guru berprestasi
9. Mengusulkan peningkatan insentif kepala sekolah, guru dan pengawas sekolah
Trenggalek, 14 Juli 2009
Mengetahui, Pengawas TK / SD / SDLB
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Trenggalek
Drs. ABU MANSUR.MSI.
NIP. 131045921

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bintek PKG - PKB bagi Kepala Sekolah Dasar se Kab. Trenggalek

Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil,(SKP) dan Aplikasi Raport K 2013 Smt I tahun 2014/2015