Permendikbud ini diberlakukan pada tanggal 2 Mei 2018 sebagai pengganti Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 yakni tentang pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikans sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011. Dalam peraturan ini terdapat beberapa hal yang esensial yakni; Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan...
Kerja...kerja....kerja! Assalamu alaikum wr. wb.... Jangan lupa jaga kesehatan... Terima kasih atas kerjasamanya, kawan.... File BIODATA yang telah Anda kirim telah kami upload ke pusat, dan hasilnya telah kami siapkan untuk Anda berikut ini. Mungkin ada sekolah yang nama Kepsek, jumlah sekolah belum lengkap dikarenakan diantara Anda ada yang belum kirim file ke saya. Untuk DATAPRG semua sekolah se kabupaten menjadi satu file, masukkan saja tidak ada masalah, download DATAPRG untuk menggantikan data Anda yang penting BIODATA sekolah Anda sudah benar. Bilamana masih perlu revisi silakan kirim "bdf" sekolah tsb ke saya segera. Ongkeeeee!!!!!? JIKA BIODATA SETELAH DIGANTO PADA BIOS ANDA MERAH, BERARTI ADA YANG SALAH ATAU KURANG DALAM MENGISI DATANYA, MISALNYA KURIKULUM, HOBI, dsb. DATA_PRG update per 20 Januari ( download ) 1. SR-01. Trenggalek ( download ) 2. SR-02. Pogalan ( download ) 3. SR-03. Durenan ( download ) 4. SR-04. Bendu...
Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip: a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan. Penilaian prestasi...
Komentar
Posting Komentar